ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH DASAR
KECAMATAN LALAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN
PEMBUKAAN
KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH DASAR
KECAMATAN LALAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN
PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Bahwa sesungguhnya kepala sekolah
adalah jiwa suatu sekolah. Sekolah sebagai Wiyata Mandala adalah suatu lembaga
pendidikan yang didalamnya terdapat masyarakat belajar mengajar yang terdiri
dari Kepala Sekolah, Staf, Dewan Guru, Pegawai/Karyawan sebagai perangkat
pengelola pendidikan dan para siswa sebagai peserta didik. Kepala sekolah
selaku pimpinan mempunyai wewenang dan tanggungjawab atas tercapainya tujuan
pendidikan di sekolah berdasarkan Pancasila.
Bahwa dalam usaha pembinaan dan pengembangan anak
serta generasi muda melalui penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan di tingkat sekolah tersebut perlu disadari adanya
kerjasama antar kepala sekolah dalam meningkatkan kesatuan tindak dalam
melaksanakan tugas sehari – hari.
Untuk mengembangkan kerjasama antar kepala sekolah
agar mencapai hubungan kekeluargaan yang serasi, perlu dibentuk suatu wadah
yang dapat membantu tugas kepala sekolah selaku abdi negara dan masyarakat,
khususnya mengemban tugas Dinas Pendidikan
Nasional. Wadah tersebut diberi nama ”Kelompok Kerja Kepala Sekolah”.
ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH DASAR
KECAMATAN LALAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN
KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH DASAR
KECAMATAN LALAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN
DAN WAKTU
Pasal 1
Organisasi ini bernama Kelompok Kerja Kepala
Sekolah disingkat KKKS.
Pasal 2
KKKS berkedudukan dan didirikan sejak tanggal 25
Januari 2008 untuk waktu tak terbatas.
BAB II
DASAR, AZAS DAN
TUJUAN
Pasal 3
KKS berdasarkan Pancasila dan Undang – undang Dasar
1945, berazaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.
Pasal 4
KKKS bertujuan :
a. Mengembangkan Kelompok Kerja Kepala Sekolah agar
efektif, sebagai forum komunikasi, konsultasi dan kerjasama antar kepala
sekolah guna meningkatkan optimalisasi layanan dan prestasi pendidikan.
b. Memperluas wawasan dan Ppengetahuan kepala sekolah
dalam upaya membangun sekolah yang efektif dalam konteks Manajemen Peningkatan
Mutu Berbasis Sekolah ( MPMBS ).
c. Mengembangkan kepemimpinan kepala sekolah dengan
mengimplementasikan School Reform dan Class Reform dalam konteks MPMBS.
d. Meningkatkan mutu sekolah dengan meningkatkan
kinerja kepala sekolah sebagai ujung tombak terjadinya perubahan di sekolah
(School Reform ).
e. Mewujudkan sekolah yang efektif dengan memanfaatkan
sumber belajar yang dimiliki sekolah secara maksimal.
f. Mengembangkan kultur sekolah yang kondusif yaitu
kepala sekolah sebagai tempat sumber belajar yang menyenangkan bagi anak didik
baik di aspek fisik maupun psikologis.
g. Meningkatkan peran serta masyarakat dan semua
stakeholder dalam meningkatkan mutu sekolah.
BAB III
K E G I A T A N
Pasal 5
Kegiatan KKKS meliputi :
a. Merencanakan dan melaksanakan school reform dan
classroom reform dalam konteks MPMBS.
b. Membahas pelaksanaan school review dengan
menggunakan instrument akreditasi sekolah untuk mengetahui kekuatan dan
kelemahan sekolah.
c. Mengembangkan sistem evaluasi terhadap pelaksanaan
manajemen sekolah dan melakukan evaluasi.
d. Identifikasi implikasi Kurikulum Berbasis
Kompetensi terhadap manajemen sekolah.
e. Pengembangan manajemen sekolah dengan konteks
MPMBS, pengembangan kultur sekolah yang kondusif dan memotivasi belajar siswa,
pengembangan hubungan sinergis dengan masyarakat.
f. Merencanakan dan melaksanakan Ujian Sekolah atau
Ujian Nasional dan mengatasi permasalahan yang akan timbul pada tahap proses
kelulusan.
g. Menyusun strategi pelaksanaan pengembangan
profesionalisme guru termasuk peningkatan kualifikasi guru, baik melalui diklat
maupun pendidikan jalur program strata
h. Maksimalisasi pemanfaatan sumber belajar yang ada.
i. Mengembangkan program inovasi dan kreativitas siswa
serta program pemberantasan narkoba di sekolah.
j. Menggalang inovasi pemikiran dalam meningkatkan
mutu sekolah baik substansi manajerial maupun pendanaan dengan melibatkan
komite sekolah.
k. Menyelenggarakan action school research melalui
mini studi pada level sekolah.
l. Mengembangkan model pelayanan pendidikan bermutu
bekerjasama dengan masyarakat.
m. Mengembangkan pembelajaran melalui Internet
(Website).
n. Mengembangkan administrasi sekolah melalui jaringan
Internet, misalnya : surat menyurat, buku induk siswa, keuangan dan sebagainya.
BAB IV
K E A N G G O T
A A N
Pasal 6
Keanggotaan KKKS terdiri dari :
a. Anggota Biasa.
b. Anggota Kehormatan.
c. Keanggotaan KKKS diatur lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga (ART).
Pasal 7
(1). Anggota Biasa adalah Kepala Sekolah Dasar Negeri
dan Swasta.
(2). Anggota Kehormatan ialah pejabat dalam lingkungan
Dinas Pendidikan yang secara struktural ada hubungannya dalam kedinasan.
Pasal 8
(1) Anggota Biasa berhenti karena :
a. Alih tugas
jabatan dalam lingkungan Dinas atau Departemen.
b. Menjalani masa
pensiunan.
c. Meninggal
dunia.
BAB V
HAK DAN
KEWAJIBAN
Pasal 9
Hak dan kewajiban yang timbul karena keanggotaan dalam
KKKS dilaksanakan oleh anggota
yang bersangkutan.
Pasal 10
(1) Anggota biasa mempunyai hak mengeluarkan pendapat,
hak memilih dan dipilih.
(2) Anggota kehormatan mempunyai hak mengeluarkan
pendapat tetapi tidak mempunyai hak memilih dan dipilih.
Pasal 11
(1) Tiap anggota wajib menjunjung tinggi dasr dan asas
KKKS dan berusaha melaksanakan program KKKS, tunduk kepada anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga KKKS.
(2) Tiap anggota wajib menghadiri pertemuan /rapat
anggota serta berperan secara aktif dalam program yang direncanakan oleh KKKS.
(3) Tiap anggota ikut secara aktif melaksanakan
ketentuan yang telah ditetapkan oleh KKKS.
(4) Tiap anggota senantiasa menjaga dan mewujudkan rasa
kekeluargaan dan persatuan antara anggota pengurus KKKS.
(5) Tiap anggota wajib membayar iuran anggota.
BAB VI
P E N G U R U S
Pasal 12
(1) Pengurus KKKS diputuskan dalam rapat anggota KKKS.
Dilantik dan disyahkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan.
Dilantik dan disyahkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan.
(2) Pengurus sekurang – kurangnya terdiri dari :
a. Seorang Ketua.
b. Seorang Wakil
Ketua.
c. Seorang
Sekretaris.
d. Seorang Wakil
Sekretaris.
e. Seorang Bendahara.
f. Seorang Wakil
Bendahara.
g. Seksi – seksi.
(3) Pengurus memimpin dan mewakili KKKS kedalam dan
keluar.
(4) Ketua, Sekretaris, Bendahara, merupakan pengurus
harian yang melaksanakan tugas organisasi sehari–hari.
(5) Ketua KKKS bukan Ketua Sanggar.
(6) Ketua KKKS pada jenjang tertentu tidak boleh
merangkap sebagai Ketua KKKS pada jenjang lainnya.
Pasal 13
(1) Pengurus dipilih oleh anggota untuk masa bakti 3
tahun.
(2) Anggota pengurus yang telah habis masa baktinya
dapat dipilih kembali paling banyak 2 kali dalam jabatan yang sama.
(3) Selama pengurus baru belum terbentuk, pengurus lama
tetap menjalankan tugasnya.
BAB VII
R A P A T
Pasal 14
(1) Rapat terdiri dari :
a. Rapat anggota
paripurna.
b. Rapat pengurus
lengkap.
c. Rapat pengurus
harian.
d. Rapat anggota
luar biasa.
(2) Rapat anggota paripurna sekurang–kurangnya
diselenggarakan 2 kali setahun.
(3) Rapat anggota lengkap diadakan sekurang–kurangnya 4
kali setahun.
(4) Rapat pengurus harian dilaksanakan 2 bulan 1 x
(sekali) dan sewaktu–waktu ada hal–hal yang penting.
Pasal 15
(1) Kekuasaan tertinggi KKKS terletak pada rapat
anggota paripurna.
(2) Rapat anggota paripurna memilih pengurus KKKS
kecamatan yang diatur dalam ART.
Pasal 16
(1) Rapat anggota paripurna dianggap sah apabila
dihadiri oleh sekurang– kurangnya setengah dari jumlah anggota tambah 1 (satu).
(2) Bila dalam rapat paripurna jumlah anggota yang
hadir tidak mencapai sebagaimana dalam ayat 1 (satu) pasal ini. Rapat
ditangguhkan selama 2 (dua) x 30 (tiga puluh) menit dan selanjutnya rapat
dianggap sah.
Pasal 17
Keputusan rapat
dianbil secara musyawarah dan mufakat, jika tidak berhasil ditempuh dengan
jalan pemungutan suara.
BAB VIII
K E U A N G A N
Pasal 18
Dana KKKS diperoleh dari :
a. Iuran anggota KKKS.
b. Simpanan sukarela.
c. Sumbangan tidak mengikat.
d. Usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan
perundangan– undangan yang berlaku.
e. Ketentuan dana KKKS diatur lebih lanjut dalam ART.
Pasal 19
Pengurus mempertanggungjawabkan penerimaan pengelolaan
keuangan pada seluruh anggota.
Pasal 20
Dana KKKS digunakan antara lain untuk :
a. Kegiatan dan administrasi KKKS.
b. Kesejahteraan anggota.
c. Kegiatan studi perbandingan, seminar, symposium dan
lokakarya.
d. Kegiatan kreasi dan rekreasi.
e. Kegiatan uji kompetensi dan prestasi siswa
akademik dan non akademik.
BAB IX
P E M B U B A R
A N
Pasal 21
(1) KKKS hanya dapat dibubarkan denngan surat keputusan
Dinas Pendidikan Kabupaten.
(2) Dalam hal ini sebagaimana tersebut pada ayat (1)
pasal ini, maka kekayaan KKKS diserahkan kepada tim yang dibentuk untuk
menangani kekayaan tersebut dan dikembalikan kepada anggota sesuai peraturan
yang ditentukan.
BAB X
P E N U T U P
(1) Hal–hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini
akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Anggaran Rumah Tangga disusun oleh Pengurus Harian.
(3) Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan KKKS Kecamatan Lalan di Bandar Agung tanggal 12 Agustus 2008
(3) Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan KKKS Kecamatan Lalan di Bandar Agung tanggal 12 Agustus 2008
(4) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Bandar Agung
Tanggal : 12 Agustus 2008
KKKS/MKKS
Kecamatan Lalan
Kabupaten Musi Banyuasin
Propinsi Sumatera Selatan
Tanggal : 12 Agustus 2008
KKKS/MKKS
Kecamatan Lalan
Kabupaten Musi Banyuasin
Propinsi Sumatera Selatan
Mengetahui, Ketua,
Kepala UPTD Diknas
Kecamatan Lalan
AHMAD
SAMSURI, S.Pd.SD SIGIT
NUGROHO, S.Pd.SD
NIP 19630905 198906 1 001 NIP
19710122 199308 1 002
Jangan lupa commentnya !
BalasHapus