KKKS Lalan "MENGEMBANGKAN KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH AGAR EFEKTIF, SEBAGAI FORUM KOMUNIKASI, KONSULTASI DAN KERJASAMA ANTAR KEPALA SEKOLAH GUNA MENINGKATKAN OPTIMALISASI LAYANAN DAN PRESTASI PENDIDIKAN"

Selasa, 30 Oktober 2012

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KKKS Kec. Lalan

ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH DASAR
KECAMATAN LALAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN


PEMBUKAAN

                Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Bahwa sesungguhnya kepala sekolah adalah jiwa suatu sekolah. Sekolah sebagai Wiyata Mandala adalah suatu lembaga pendidikan yang didalamnya terdapat masyarakat belajar mengajar yang terdiri dari Kepala Sekolah, Staf, Dewan Guru, Pegawai/Karyawan sebagai perangkat pengelola pendidikan dan para siswa sebagai peserta didik. Kepala sekolah selaku pimpinan mempunyai wewenang dan tanggungjawab atas tercapainya tujuan pendidikan di sekolah berdasarkan Pancasila.
                Bahwa dalam usaha pembinaan dan pengembangan anak serta generasi muda melalui penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran untuk mencapai tujuan pendidikan di tingkat sekolah tersebut perlu disadari adanya kerjasama antar kepala sekolah dalam meningkatkan kesatuan tindak dalam melaksanakan tugas sehari – hari.
                Untuk mengembangkan kerjasama antar kepala sekolah agar mencapai hubungan kekeluargaan yang serasi, perlu dibentuk suatu wadah yang dapat membantu tugas kepala sekolah selaku abdi negara dan masyarakat, khususnya mengemban tugas Dinas Pendidikan Nasional. Wadah tersebut diberi nama ”Kelompok Kerja Kepala Sekolah”.

 
ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH DASAR
KECAMATAN LALAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
                Organisasi ini bernama Kelompok Kerja Kepala Sekolah disingkat KKKS.

Pasal 2
                KKKS berkedudukan dan didirikan sejak tanggal 25 Januari 2008 untuk waktu tak terbatas.

BAB II
DASAR, AZAS DAN TUJUAN
Pasal 3
                KKS berdasarkan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945, berazaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.

Pasal 4
KKKS bertujuan :
a.   Mengembangkan Kelompok Kerja Kepala Sekolah agar efektif, sebagai forum komunikasi, konsultasi dan kerjasama antar kepala sekolah guna meningkatkan optimalisasi layanan dan prestasi pendidikan.
b. Memperluas wawasan dan Ppengetahuan kepala sekolah dalam upaya membangun sekolah yang efektif dalam konteks Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah ( MPMBS ).
c.  Mengembangkan kepemimpinan kepala sekolah dengan mengimplementasikan School Reform dan Class Reform dalam konteks MPMBS.
d. Meningkatkan mutu sekolah dengan meningkatkan kinerja kepala sekolah sebagai ujung tombak terjadinya perubahan di sekolah (School Reform ).
e.    Mewujudkan sekolah yang efektif dengan memanfaatkan sumber belajar yang dimiliki sekolah secara maksimal.
f.   Mengembangkan kultur sekolah yang kondusif yaitu kepala sekolah sebagai tempat sumber belajar yang menyenangkan bagi anak didik baik di aspek fisik maupun psikologis.
g. Meningkatkan peran serta masyarakat dan semua stakeholder dalam meningkatkan mutu sekolah.

BAB III
K E G I A T A N
Pasal 5
Kegiatan KKKS meliputi :
a.   Merencanakan dan melaksanakan school reform dan classroom reform dalam konteks MPMBS.
b. Membahas pelaksanaan school review dengan menggunakan instrument akreditasi sekolah untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan sekolah.
c.  Mengembangkan sistem evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen sekolah dan melakukan evaluasi.
d.    Identifikasi implikasi Kurikulum Berbasis Kompetensi terhadap manajemen    sekolah.
e.   Pengembangan manajemen sekolah dengan konteks MPMBS, pengembangan kultur sekolah yang kondusif dan memotivasi belajar siswa, pengembangan hubungan sinergis dengan masyarakat.
f.  Merencanakan dan melaksanakan Ujian Sekolah atau Ujian Nasional dan mengatasi permasalahan yang akan timbul pada tahap proses kelulusan.
g.   Menyusun strategi pelaksanaan pengembangan profesionalisme guru termasuk peningkatan kualifikasi guru, baik melalui diklat maupun pendidikan jalur program strata
h.    Maksimalisasi pemanfaatan sumber belajar yang ada.
i.  Mengembangkan program inovasi dan kreativitas siswa serta program pemberantasan narkoba di sekolah.
j.  Menggalang inovasi pemikiran dalam meningkatkan mutu sekolah baik substansi manajerial maupun pendanaan dengan melibatkan komite sekolah.
k.  Menyelenggarakan action school research melalui mini studi pada level sekolah.
l.    Mengembangkan model pelayanan pendidikan bermutu bekerjasama dengan masyarakat.
m.   Mengembangkan pembelajaran melalui Internet (Website).
n.   Mengembangkan administrasi sekolah melalui jaringan Internet, misalnya : surat menyurat, buku induk siswa, keuangan dan sebagainya.

BAB IV
K E A N G G O T A A N
Pasal 6
Keanggotaan KKKS terdiri dari :
a.    Anggota Biasa.
b.    Anggota Kehormatan.
c.    Keanggotaan KKKS diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 7
(1). Anggota Biasa adalah Kepala Sekolah Dasar Negeri dan Swasta.
(2). Anggota Kehormatan ialah pejabat dalam lingkungan Dinas Pendidikan yang secara struktural ada hubungannya dalam kedinasan.

Pasal 8
(1)   Anggota Biasa berhenti karena :
       a.     Alih tugas jabatan dalam lingkungan Dinas atau Departemen.
       b.    Menjalani masa pensiunan.
       c.     Meninggal dunia.



BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
              Hak dan kewajiban yang timbul karena keanggotaan dalam KKKS dilaksanakan oleh anggota yang bersangkutan.

Pasal 10
(1)   Anggota biasa mempunyai hak mengeluarkan pendapat, hak memilih dan dipilih.
(2)   Anggota kehormatan mempunyai hak mengeluarkan pendapat tetapi tidak mempunyai hak memilih dan dipilih.

Pasal 11
(1)   Tiap anggota wajib menjunjung tinggi dasr dan asas KKKS dan berusaha melaksanakan program KKKS, tunduk kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KKKS.
(2)   Tiap anggota wajib menghadiri pertemuan /rapat anggota serta berperan secara aktif dalam program yang direncanakan oleh KKKS.
(3)   Tiap anggota ikut secara aktif melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KKKS.
(4)   Tiap anggota senantiasa menjaga dan mewujudkan rasa kekeluargaan dan persatuan antara anggota pengurus KKKS.
(5)   Tiap anggota wajib membayar iuran anggota.

BAB VI
P E N G U R U S
Pasal 12
(1)   Pengurus KKKS diputuskan dalam rapat anggota KKKS.
Dilantik dan disyahkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan.
(2)   Pengurus sekurang – kurangnya terdiri dari :
       a.     Seorang Ketua.
       b.    Seorang Wakil Ketua.
       c.     Seorang Sekretaris.
       d.    Seorang Wakil Sekretaris.
       e.     Seorang Bendahara.
       f.     Seorang Wakil Bendahara.
       g.    Seksi – seksi.
(3)   Pengurus memimpin dan mewakili KKKS kedalam dan keluar.
(4)   Ketua, Sekretaris, Bendahara, merupakan pengurus harian yang melaksanakan tugas organisasi sehari–hari.
(5)   Ketua KKKS bukan Ketua Sanggar.
(6)   Ketua KKKS pada jenjang tertentu tidak boleh merangkap sebagai Ketua KKKS pada jenjang lainnya.

Pasal 13
(1)   Pengurus dipilih oleh anggota untuk masa bakti 3 tahun.
(2)   Anggota pengurus yang telah habis masa baktinya dapat dipilih kembali paling banyak 2 kali dalam jabatan yang sama.
(3)   Selama pengurus baru belum terbentuk, pengurus lama tetap menjalankan tugasnya.

BAB VII
R A P A T
Pasal 14
(1)   Rapat terdiri dari :
       a.     Rapat anggota paripurna.
       b.    Rapat pengurus lengkap.
       c.     Rapat pengurus harian.
       d.    Rapat anggota luar biasa.
(2)   Rapat anggota paripurna sekurang–kurangnya diselenggarakan 2 kali setahun.
(3)   Rapat anggota lengkap diadakan sekurang–kurangnya 4 kali setahun.
(4)   Rapat pengurus harian dilaksanakan 2 bulan 1 x (sekali) dan sewaktu–waktu ada hal–hal yang penting.
Pasal 15
(1)   Kekuasaan tertinggi KKKS terletak pada rapat anggota paripurna.
(2)   Rapat anggota paripurna memilih pengurus KKKS kecamatan yang diatur dalam ART.

Pasal 16
(1)   Rapat anggota paripurna dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang– kurangnya setengah dari jumlah anggota tambah 1 (satu).
(2)   Bila dalam rapat paripurna jumlah anggota yang hadir tidak mencapai sebagaimana dalam ayat 1 (satu) pasal ini. Rapat ditangguhkan selama 2 (dua) x 30 (tiga puluh) menit dan selanjutnya rapat dianggap sah.

Pasal 17
       Keputusan rapat dianbil secara musyawarah dan mufakat, jika tidak berhasil ditempuh dengan jalan pemungutan suara.

BAB VIII
K E U A N G A N
Pasal 18
Dana KKKS diperoleh dari :
a.    Iuran anggota KKKS.
b.    Simpanan sukarela.
c.    Sumbangan tidak mengikat.
d.    Usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan– undangan yang berlaku.
e.    Ketentuan dana KKKS diatur lebih lanjut dalam ART.

Pasal 19
              Pengurus mempertanggungjawabkan penerimaan pengelolaan keuangan pada seluruh anggota.
Pasal 20
Dana KKKS digunakan antara lain untuk :
a.    Kegiatan dan administrasi KKKS.
b.    Kesejahteraan anggota.
c.    Kegiatan studi perbandingan, seminar, symposium dan lokakarya.
d.    Kegiatan kreasi dan rekreasi.
e.    Kegiatan uji kompetensi dan prestasi siswa akademik dan non akademik.

BAB IX
P E M B U B A R A N
Pasal 21
(1)   KKKS hanya dapat dibubarkan denngan surat keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten.
(2)   Dalam hal ini sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini, maka kekayaan KKKS diserahkan kepada tim yang dibentuk untuk menangani kekayaan tersebut dan dikembalikan kepada anggota sesuai peraturan yang ditentukan.


BAB X
P E N U T U P
(1)   Hal–hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2)   Anggaran Rumah Tangga disusun oleh Pengurus Harian. 
(3) Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan KKKS Kecamatan Lalan di Bandar Agung tanggal 12 Agustus 2008
(4)  Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
                                                            Ditetapkan di    : Bandar Agung
                                                            Tanggal             : 12 Agustus 2008
                                                            KKKS/MKKS 
                                                            Kecamatan Lalan
                                                            Kabupaten Musi Banyuasin
                                                            Propinsi Sumatera Selatan
 
Mengetahui,                                                              Ketua,
Kepala UPTD Diknas
Kecamatan Lalan


AHMAD SAMSURI, S.Pd.SD                               SIGIT NUGROHO, S.Pd.SD
NIP 19630905 198906 1 001                                    NIP 19710122 199308 1 002

1 komentar: